Well… banyak kesimpang siuran terjadi di dunia maya mengenai paspor ini. Ada yang bilang mending 48 halaman saja. Ada yang berkata 24 cukup, lihat kebutuhannya. Nah bagaimana si sebenarnya. Bisa tidak paspor 24 halaman di gunakan untuk travelling?
yuk di ceikidot…
Dasarnya adalah ini:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR IMI.1040.GR.01.01 TAHUN 2010
Tentang Perubahan Kelima Atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jendral Imigrasi Nomor F-458.IZ.0302 Tahun 1997 Tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Kemduian di tegaskan dengan:
Surat Nomor: IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010
yang ditandatangani oleh Bapak Djoni Muhammad, Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian a/n Direktur Jenderal Imigrasi.
Surat tsb bisa di download di sini:
Click to access se_dirjenim_2010_penegasan_pp_tki_24_5th.pdf
Di surat tersebut, di poin pertama jelas di sebutkan bahwa Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan Paspor biasa yang berisi 48 halaman.
Dan paspor 24 halaman terebut mempunyai masa berlaku selama 5 tahun, seperti di sebutkan di poin no. 3 surat edaran tersebut.
Kemudian perlu juga dibaca penjelasan Kanim Kelas I Khusus Soekarno-Hatta (Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta) dalam menanggapi laporan masyarakat yang masuk ke situs resmi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat NKRI.
https://www.lapor.go.id/id/1286087/sistem-online-paspor.html
Jadi kesimpulannya adalah paspor 24 halaman bisa digunakan untuk travelling.
Kecuali setiap 4 bulan anda melakukan minimal 1x trip abroad, tentu bakal bermasalah tuh paspor 24 halaman.
Soale entek halamanE :P~~
Pingback: Tools Yang Sangat Membantu saat Mengajukan Pembuatan Paspor NKRI | Ahs Travelling
Pingback: Tips Antri Paspor via Aplikasi Antrian Paspor Online | Ahs Travelling